"Justru karena upaya pembenahan giat dilakukan. Anti HP, anti pungli dan anti narkoba, justru ada zona nyaman terganggu sehingga timbul gangguan keamanan dan ketertiban," ungkap Wamenkum HAM Denny Indrayana di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/8/2013).
Denny juga menegaskan, aturan pengetatan pemberian remisi terhadap napi korupsi, teroris dan narkotika dalam PP 99/2012 tetap diberlakukan. "Pak Menteri dan saya tidak akan mundur. Walau ada gangguan, penertiban tetap dilakukan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/lh)










































