Ribut Panglima TNI, UU Pertahanan & UU TNI Harus Direvisi
Sabtu, 30 Okt 2004 14:58 WIB
Jakarta - LSM Imparsial mendesak otoritas politik untuk merevisi UU Pertahanan No 3/2002 dan UU TNI No 34/2004 berkaitan dengan proses pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang menjadi kontroversi antara DPR dan pemerintah.Alasannya, peran parlemen justru menempatkan posisi Panglima TNI menjadi posisi yang politis. Hal itu diungkapkan Pjs Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik, kepada wartawan di kantornya, Jl.Diponegoro No 9, Jakpus, Sabtu (30/10/2004).Menurut Rachland, kontroversi pemberhentian dan pengangkatan panglima adalah bukti bahwa jabatan Panglima TNI adalah jabatan yang bisa dipolitisasi. Hal ini terjadi karena reformasi TNI dalam UU Pertahanan dan UU TNI tidak dilakukan secara menyeluruh."Masih diberikannya peran parlemen untuk menentukan Panglima TNI seperti tercantum dalam pasal 17 UU No 3/2002 dan pasal 13 UU No 34/2004, yang telah menempatkan posisi Panglima TNI menjadi posisi politis," kata Rachland.Hal ini bisa menimbulkan melemahnya profesionalisme TNI dan cenderung menggiring kembalinya TNI masuk ke wilayah politik. Keputusan Megawati di akhir jabatannya merupakan sebuah fait accompli pemerintahan sekarang yang akhirnya menjadi ketegangan dengan parlemen."Kendati DPR memiliki hak untuk menentukan Panglima TNI, namun tidak benar bila keputusan tersebut hanya didasarkan atas surat keputusan presiden sebelumnya. Karena secara etis, pemerintahan Megawati tidak seharusnya membuat kebijakan yang strategis dan seharusnya pimpinan DPR lebih dulu melakukan konsultasi dengan pemerintahan yang baru," paparnya.Meski demikian, keputusan Presiden SBY yang menarik kembali keputusan presiden sebelumnya, yang saat ini dibahas di Komisi I, adalah langkah terburu-buru, tidak cerdas dan tidak memperhatikan sopan-santun politik. "Seharusnya, SBY juga memberikan kesempatan dan mengikuti proses yang sudah masuk di DPR," tandas Rachland.Untuk menyelesaikan persoalan ini, masing-masing pengelola kekuasaan negara -- dalam hal ini eksekutif dan legislatif -- lebih mendahulukan politik negara ketimbang politik internal.Imparsial juga menilai agar pergantian dan pengangkatan panglima sebaiknya dilakukan secara bergiliran masing-masing angkatan, seperti tercantum pada pasal 14 ayat 4 UU TNI. Imparsial juga mendesak revisi UU TNI dan UU Pertahanan dan ketetapan lainnya yang berkaitan dengan proses pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI contohnya soal kedudukan TNI dengan otoritas politik, fungsi kekaryaan, dll.
(nrl/)











































