Kasus bermula saat si ayah pulang larut malam pada 24 Maret 2013 lalu dalam kondisi mabuk minuman moke. Sesampainya di rumahnya di Ngada, Flores, si ayah menutup pintu dan mengikatnya dengan tali sambil menggenggam gunting. Dia lalu menubruk anaknya yang berusia 16 tahun yang tengah tertidur.
Spontan anaknya terbangun dan menendang hingga ayahnya terjatuh ke tanah. Mendapati perlawanan ini, si ayah langsung mencekik korban dan mengancam akan menghabisi nyawa anaknya dengan mangacungkan gunting ke leher anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat ancaman ini, anaknya tak kuasa melawan hingga akhirnya keperawanannya direnggut oleh ayahnya sendiri. Dua hari setelah itu, anaknya menceritakan ke ibunya dan ayahnya pun harus mempertanggungjawabkan ulahnya di muka pengadilan.
"Saya mengaku salah dan semata-mata didorong oleh nafsu," kata ayahnya menyesal.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Juli 2013 menuntut terdakwa untuk dihukum 12 tahun penjara. Tuntutan ini langsung diamini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
"Dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan kurungan," putus ketua majelis Richmond PB Sitoroes dengan anggota Yahya Wahyudi dan Abdi Rahmansah dalam sidang pada 10 Juli 2013 lalu.
(asp/nrl)