Perkosa Anak Kandung, Ayah Dihukum 12 Tahun Penjara

Perkosa Anak Kandung, Ayah Dihukum 12 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 19 Agu 2013 17:43 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Gara-gara mabuk minuman keras, seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya. Atas perbuatan bejatnya tersebut, ayah yang bekerja sebagai petani itu dihukum 12 tahun penjara.

Kasus bermula saat si ayah pulang larut malam pada 24 Maret 2013 lalu dalam kondisi mabuk minuman moke. Sesampainya di rumahnya di Ngada, Flores, si ayah menutup pintu dan mengikatnya dengan tali sambil menggenggam gunting. Dia lalu menubruk anaknya yang berusia 16 tahun yang tengah tertidur.

Spontan anaknya terbangun dan menendang hingga ayahnya terjatuh ke tanah. Mendapati perlawanan ini, si ayah langsung mencekik korban dan mengancam akan menghabisi nyawa anaknya dengan mangacungkan gunting ke leher anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kau teriak atau kasih tahu ke siapa-siapa, saya tikam kau dengan gunting," kata ayahnya seperti tertuang dalam berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (19/8/2013).

Mendapat ancaman ini, anaknya tak kuasa melawan hingga akhirnya keperawanannya direnggut oleh ayahnya sendiri. Dua hari setelah itu, anaknya menceritakan ke ibunya dan ayahnya pun harus mempertanggungjawabkan ulahnya di muka pengadilan.

"Saya mengaku salah dan semata-mata didorong oleh nafsu," kata ayahnya menyesal.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Juli 2013 menuntut terdakwa untuk dihukum 12 tahun penjara. Tuntutan ini langsung diamini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan kurungan," putus ketua majelis Richmond PB Sitoroes dengan anggota Yahya Wahyudi dan Abdi Rahmansah dalam sidang pada 10 Juli 2013 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads