Dada keluar dari kantor KPK di Jl Rasuna Said Jaksel, Senin (19/8/2013), pukul 16.56 WIB. Dada yang datang ke KPK dengan mobil pribadi dibawa keluar menggunakan mobil tahanan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi, wakil ketua PN Bandung yang tertangkap oleh KPK. Dada yang sudah berkali-kali diperiksa lebih memilih pasif menanggapi kasus yang melilit dirinya.
Eks Sekda Bandung Edi Siswadi, yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengakui jika ada perintah dari Dada Rosada untuk meminta iuran dari beberapa kepala dinas. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan kasus Bansos Bandung yang saat itu sedang ditangani PN Bandung.
(fjr/nrl)











































