Massa berasal dari Gerakan Anti Maksiat (GAM), Forum Jogja Rembug (FJR), Front Jihad Islam (FJI), Paksikaton, Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), FKPPI, Kokam. Mereka menutup pintu masuk sisi selatan gedung Dilmil dengan memasang sebuah spanduk yang bertuliskan 'Kami butuh TNI Kopassus, bebaskan dari semua putusan', Senin (19/8/2013).
Massa juga menutup pintu gerbang dengan memarkir dua mobil di belakangnya. Satu pintu di sisi utara gedung juga ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oditur tidak tahu kalau Kopassus itu bukan hanya milik negara, tapi milik masyarakat. Yang dibunuh itu preman," kata Guspur.
Usai sidang dengan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto, massa sempat bertahan di depan gedung Dilmil. Mereka bernegosiasi cukup alot agar bisa menemui oditur.
Oditur militer Letkol (sus) Budiharto akhirnya menemui massa. Di hadapan massa, dia mengatakan sidang belum berakhir. "Semua diserahkan kepada majelis hakim. Apa yang diputuskan majelis hakim itu mengikat dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan penasihat hukum kita hanya beda posisi," tegas Budiharto.
Usai ditemui oditur, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sidang berakhir pada pukul 15.30 WIB.
(bgk/trw)










































