Kecewa Oditur, Massa Pendukung Kopassus Blokir Pintu Pengadilan Militer

Sidang Kasus Cebongan

Kecewa Oditur, Massa Pendukung Kopassus Blokir Pintu Pengadilan Militer

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 19 Agu 2013 16:51 WIB
Kecewa Oditur, Massa Pendukung Kopassus Blokir Pintu Pengadilan Militer
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Bantul - Tidak puas dengan oditur, sejumlah elemen massa pendukung Kopassus memblokir pintu masuk Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta. Mereka ngotot minta terdakwa dituntut dan divonis ringan.

Massa berasal dari Gerakan Anti Maksiat (GAM), Forum Jogja Rembug (FJR), Front Jihad Islam (FJI), Paksikaton, Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), FKPPI, Kokam. Mereka menutup pintu masuk sisi selatan gedung Dilmil dengan memasang sebuah spanduk yang bertuliskan 'Kami butuh TNI Kopassus, bebaskan dari semua putusan', Senin (19/8/2013).

Massa juga menutup pintu gerbang dengan memarkir dua mobil di belakangnya. Satu pintu di sisi utara gedung juga ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator aksi Guspur meminta oditur militer mendengarkan aspirasi masyarakat Yogyakarta. Sebab dengan terbunuhnya 4 tahanan, situasi Yogyakarta menjadi lebih kondusif dan aman.

"Oditur tidak tahu kalau Kopassus itu bukan hanya milik negara, tapi milik masyarakat. Yang dibunuh itu preman," kata Guspur.

Usai sidang dengan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto, massa sempat bertahan di depan gedung Dilmil. Mereka bernegosiasi cukup alot agar bisa menemui oditur.

Oditur militer Letkol (sus) Budiharto akhirnya menemui massa. Di hadapan massa, dia mengatakan sidang belum berakhir. "Semua diserahkan kepada majelis hakim. Apa yang diputuskan majelis hakim itu mengikat dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan penasihat hukum kita hanya beda posisi," tegas Budiharto.

Usai ditemui oditur, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sidang berakhir pada pukul 15.30 WIB.

(bgk/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini