Andi melalui kuasa hukumnya Agus Amri mengatakan alasan Kejagung mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti dinilai mengada-ada. Menurutya Kejagung telah menjadikan Awang Faroek tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor printa 82/F.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010
"Penetapan tersangka sudah berdasarkan suatu penilaian yang matang oleh Kejagung," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jakarta, Senin (19/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya dalam sprint termohon telah menyatakan pasal yg disangkakan adalah pasal 1 ayat 1 pasal 3 ayat 5, pasal 6 UU no 17 2003 tentang keuangan negara serta melanggar UU no 31/99 tentang pemberantasan Tipikor yang merupakan kejahatan dan oleh termohon tentu saja menyatakan bahwa rumusan delik tersebut terpenuhi," ujarnya.
Agus menambahkan dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya yang ikut serta melakukan tindak korupsi bersama Awang, yakni Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Keduanya telah divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012. Anung divonis 15 tahun, sementara Apidian divonis 12 tahun penjara.
"Kalau kejahatan dilakukan secara bersama-sama harusnya ikut juga. Tapi ini hanya dua orang yang dikenakan hukuman. Sedangkan Awang Faruk di SP3," katanya.
Saat ditanya apakah ada yang menunggangi gugatan ini, mengingat bulan depan adalah Pilkada Kaltim dimana Awang kembali mencalonkan diri. Amir membantah hal tersebut.
"Saya pastikan tidak ada kepentingan politik apapun. Pemohonnya adalah warga Kalimantan Timur yang membayar Pajak, dia pegawai biasa di PT KPC," bantah Agus.
Di kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Agung, jaksa Waluyu yang menghadiri persidangan tidak mau berkomentar saat dimintai tanggapan atas gugatan ini.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.
Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur.
Hasil penjualan saham tersebut tidak dimasukan ke kas Pemda Kutai Timur.
Saat itu, Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut. Akibat hal ini Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisma mengatakan alasan penerbitan SP3 karena peran Awang Faroek tidak disebut dalam putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terdakwa lain yakni Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.
"Dalam putusan yang sudah inkrah (Kasasi) itu tidak menggambarkan keterlibatan AFI (Awang Faruk Ishak) dalam kasus itu, karena dalam kasus itu hasil penyidikan yang kita kerjakan. Kemudian kita limpahkan ke pengadilan sampai ke Mahkamah Agung," kata Adi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (4/6/2013).
Alasan lain menurut Adi adalah saat proses jual-beli saham itu terjadi bukan pada saat Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur dan ketika akan menjual saham tersebut Awang Faroek sudah melayangkan surat ke DPRD Kutai Timur bahwa hasil penjualan itu masuk dalam aset daerah. Dalam pertimbangan hukum putusan kasasi sama sekali tidak menyentuh Awang.
"Dalam pertimbangan hukum putusannya sama skali tidak menyentuh AFI karen memang ketika itu yang bersangkutan belum bupati. Ini kasusnya di kabupaten," ucap Adi.
(slm/lh)











































