"Yang pertama, selamat ulang tahun. Mudah-mudahan di usia yang ke-68 tahun ini, MA bisa menjadi pengadilan yang diandalkan," ujar Akil kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).
Akil berharap MA bisa memberikan distribusi keadilan yang sebaik-baiknya bagi pencari keadilan dengan menjaga prinsip independensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil menilai dari beberapa hal yang terjadi--seperti hakim yang menerima suap, petugas peradilan yang tertangkap oleh KPK-- menjadi pekerjaan rumah bagi MA. Akil pun mengembalikan penilaian tersebut kepada masyarakat.
"Tapi secara umum, masih butuh perbaikan. Termasuk kesejahteraan hakim dan karyawan, juga harus diperbaiki. Kalau sudah tinggi alhamdulillah," kata Akil
"Kemarin Ketua MA bilang ke saya, renumerasinya dinaikkan dong. Kan belum 100 persen kayaknya mereka," imbuhnya.
MA terbentuk dua hari setelah proklamasi atau pada 19 Agustus 1945 berdasarkan SK Ketua MA Nomor KMA/043/SSK/VIII/1999. Jauh sebelum kemerdekaan, penjajah Belanda telah membentuk MA namun dengan nama yang berbeda.
(/asp)











































