Meski Belum Tentu Memuaskan, Tetapi MA Mengalami Kemajuan

68 Tahun MA

Meski Belum Tentu Memuaskan, Tetapi MA Mengalami Kemajuan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Agu 2013 15:40 WIB
Meski Belum Tentu Memuaskan, Tetapi MA Mengalami Kemajuan
Dr Irmanputra Sidin (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pasca reformasi 1998, Mahkamah Agung (MA) terus berbenah. Di usia 68 tahun, lembaga peradilan tertinggi ini mengalami kemajuan meski masih ada kekurangan di sana-sini.

"Publik berharap banyak terhadap MA. Pasca reformasi pasti MA ada kemajuan meski belum tentu memuaskan pencari keadilan, tapi yang pasti MA sudah bergerak jauh lebih maju dari yang dulu," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin kepada detikcom, Senin (19/8/2013).

Meski sudah banyak mengalami kemajuan, Irman meminta MA terus berbenah. Irman juga wanti-wanti supaya independensi hakim terus dijaga dam tak terpengaruh opini publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak terpengaruh ekstrem sama wacana, tekanan dan opini publik, karena di situlah wibawa MA akan muncul," ujar Irman.

Dalam kesempatan terpisah, komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri meminta MA menggandeng KY untuk pengangkatan hakim biasa, bukan hakim agung semata. Taufiq berharap MA bersedia duduk bersama dengan KY membahas hal tersebut. Saat ini pengangkatan hakim non hakim agung dilakukan internal MA.

"Sebaiknya KY-MA duduk bersama untuk menyusun aturannya karena itu perintah UU. Tanpa ada aturan tersebut tidak mungkin ada seleksi pengangkatan hakim. Padahal sudah 2 tahun lebih moratorium pengangkatan hakim," ujar Taufiq.

MA terbentuk dua hari setelah proklamasi atau pada 19 Agustus 1945 berdasarkan SK Ketua MA Nomor KMA/043/SSK/VIII/1999. Jauh sebelum kemerdekaan, penjajah Belanda telah membentuk MA namun dengan nama yang berbeda.

(asp/nrl)


Berita Terkait