GN, striker Tim Nasional Indonesia kelahiran Nigeria, dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh seorang wanita cantik. Hari ini wanita itu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas.
Mahasiswi berusia 25 tahun itu melaporkan GN ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Hari ini dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, Senin (19/8/2013). Setelah 3,5 jam, kuasa hukumnya, Frans Paulus, memberi penjelasan pada wartawan.
"(GN) Dilaporkan atas percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Pasal yang digunakan yaitu 53, 285, dan 351 KUHP," ujar Frans, di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II. Pasal 53 mengatur tentang percobaan melakukan kejahatan, pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 351 tentang penganiyaan.
Β
Frans menjelaskan percobaan pemerkosaan itu terjadi di kost GN di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) dini hari. Saat itu GN meminta wanita cantik itu menginap. GN lalu memaksa wanita itu untuk berhubungan badan namun wanita itu menolak sehingga GN memukulnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan hari ini, pelapor mengenakan blus warna hijau muda dan celana jeans hitam. Perempuan berkulit putih, berhidung mancung, berkacamata hitam dan tubuh langsing-semampai ini berjalan menunduk sehingga wajahnya tertutup rambut hitam kemerahannya yang tergerai panjang.
(rna/nrl)










































