Entah apa yang dirasakan Wawan alias Awing (39), 'penjambret' Sisca Yofie. Saat diminta melihat rekaman CCTV, ia terkejut. Bahkan seperti takut.
"Aduh nggak tega," kata Wawan sambil memejamkan mata, Senin (19/8/2013).
CCTV itu diperlihatkan kepada Wawan di salah satu ruangan Satreskrim Mapolrestabes Bandung, Jl Jawa. Wawan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dan duduk di kursi menghadap layar televisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak menyeretnya," kata Wawan lirih.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Keponakannya, Ade, yang terlibat dalam tindak kriminal itu juga dijerat pasal serupa.
"Ancamannya hukuman mati," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (13/8) lalu.
(trw/nrl)
