Jaksa Anggap 3 Alasan Gugatan PK Susno Tidak Tepat

Jaksa Anggap 3 Alasan Gugatan PK Susno Tidak Tepat

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 19 Agu 2013 14:03 WIB
Jakarta - Sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) Susno Duadji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban pihak jaksa atas memori PK pemohon.

Jaksa Penuntut Umum, Donald menolak memori PK yang diajukan Susno. Ada tiga poin yang diungkapkan oleh Donald.

Pertama perihal pasal 197 huruf k dijadikan alasan penahanan yang dilakukan terhadap Susno tidak sah. Hal itu dinilai jaksa sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menghapuskan huruf k tersebut sehingga penahanan tetap bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 197 huruf k sudah dihapuskan oleh MK," ujar Donald.

Alasan kedua yakni, novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak dapat diterima. Novum tersebut adalah status Susno sebagai Whistle Blower dan dokumen rekapitulasi pengeluaran dan pemasukan dana Pilkada Jabar yang dilaporkan oleh Maman Abdurachman selaku Kabag Keuangan Polda Jabar. Awalnya dalam persidangan dikatakan bukti tersebut dibakar atau terbakar namun seiring proses bukti tersebut ditemukan dalam keadaan utuh.

Alasan lain yaitu, pihak Susno menganggap hakim telah khilaf dalam membuat putusan. Hal inipun dibantah oleh jaksa penunut umum.

"Tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan. Putusan tersebut dianggap sudah tepat," ucap Donald.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Susno, Walidi mengatakan itu hak jaksa untuk menolak novum yang diajukan pihaknya. Namun, Susno akan terus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Itu haknya jaksa, tapi yang pasti ada putusan MK atau tidak, tidak akan berpengaruh pada kita karena tidak berlaku surut. Jaksa juga mengakui Susno adalah whistle blower. Kita ikuti saja perkembangan persidangan nanti," ujar Walidi.

Sidang dilanjutkan, Senin (26/8) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Susno atas kontra memori PK Jaksa Penuntut Umum.

Susno dinyatakan terbukti bersalah untuk dua kasus sekaligus. Yakni menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(slm/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini