Apa Kabar Bantuan AS US$ 19 Juta ke Mahkamah Agung?

68 Tahun MA

Apa Kabar Bantuan AS US$ 19 Juta ke Mahkamah Agung?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Agu 2013 14:02 WIB
Apa Kabar Bantuan AS US$ 19 Juta ke Mahkamah Agung?
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mendapat kucuran bantuan dari Amerika Serikat (AS) sebanyak US$ 19 juta yang akan diturunkan dalam 4 tahun. Salah satu fokus bantuan adalah memperkuat website MA untuk program transparansi layanan. Sampai mana progresnya?

"Saat ini saya pantau masih ada 23 pengadilan negeri yang belum terhubung datanya ke sistem pangkalan data case tracking system (CTS) induk yang ada di gedung MA," kata Ketua MA Hatta Ali dalam pidato peringatan ulang tahun MA, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).

CTS ini diluncurkan akhir tahun 2012 lalu di Denpasar untuk peradilan umum. Sistem pelacakan perkara ini juga sudah diberlakukan di peradilan agama di seluruh Indonesia. Adapun untuk peradilan militer dan tata usaha negara sedang dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan dalam waktu yang tidak lama dapat diaplikasikan," harap Hatta.

Hatta Ali juga memerintahkan para hakim supaya tidak gaptek dan melek informasi. Hatta meminta para hakim tidak sungkan menanyakan ke pihak terkait apabila belum memahami IT.

"Karena ini penting untuk memastikan supaya pembaruan bersifat inklusif, partisipatif dan berkelanjutan," terang Hatta.

Bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU Ketua MA dengan Mission Director U.S Agency for International Development (USAID) untuk Indonesia, Andrew Sisson di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 17 Desember 2012 lalu. Bantuan diterima dalam bentuk program, pelatihan SDM dan bentuk langsung berupa peralatan IT software dan hardware secara berkesinambungan. Bantuan ini tidak dalam bentuk dana tunai.

Sistem IT yang dimaksud adalah perbaikan website pengadilan. Diharapkan masyarakat tidak susah-susah mendatangi gedung pengadilan untuk mengecek progres perkara. Atau jika sampai di pengadilan, tinggal ketik keyboard maka muncul perkara yang dicari sudah sampai mana alurnya.

Bagaimana progres proyek puluhan miliar rupiah itu? Saat detikcom mencoba mengunjungi website Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan mesin pencari google, CTS tidak muncul. Bahkan gedung pengadilan yang beralamat di Jalan Baru Ancol Selatan pun websitenya tidak terdeteksi google.

Website PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang beralamat di pn-jakartaselatan.go.id pun tidak muncul. Adapun PN Jakbar yang beralamat di pn-jakartabarat.go.id websitenya aktif tetapi CTS tidak aktif. Saat ini MA memiliki 800-an pengadilan yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

(asp/nrl)


Berita Terkait