Anggota DPRD Buru Ditangkap Kejati Maluku di Hotel
Sabtu, 30 Okt 2004 13:27 WIB
Ambon - Gara-gara mangkir panggilan lebih dari 3 kali, anggota DPRD Buru dr Salim Alkatiri ditangkap Kejati Maluku saat sedang berada di sebuah hotel.Penangkapan terhadap anggota dewan asal PAN itu dilakukan pukul 11.00 WIT, Sabtu (30/10/2004) di Hotel Abdul Ali jalan Sultan Babulah Ambon, dipimpin Asisten Pidana Khusus Ridwan Zainal dan 3 anggota lainnya.Salim yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru itu terkait dugaan penyimpangan uang negara sebesar Rp 900 juta dari proyek pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan RSU Namlea senilai Rp 1 miliar lebih.Menurut Ridwan, penangkapan terhadap Salim dilakukan karena ada pembangkangan Salim atas pemanggilan terhadap dirinya yang sudah lebih dari 3 kali."Kami telah melakukan pemanggilan lebih dari 3 kali, bahkan sudah dengan pendekatan dan tatap muka. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, makanya kami tangkap," jelas Ridwan saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Maluku jalan Sultan Khairun Ambon.Dituturkan Ridwan, sebenarnya penangkapan itu semestinya telah dilakukan pada saat pelantikan Salim menjadi anggota DPRD Buru 20 September 2004. Namun hal itu dicegah mantan Kajati Maluku Misri Djinin. "Kata Pak Misri nanti saja usai pelantikan baru ditangkap," ungkapnya.Salim saat ini mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Waihero Ambon, sambil menunggu proses pelimpahan berkas di Kejari Ambon, untuk selanjutnya disidangkan.
(sss/)











































