"Saya memberi apresiasi dengan terobosan Ketua MA mengeluarkan kebijakan yang membatasi penangan perkara maksimal 3 bulan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri, kepada detikcom, Senin (19/8/2013).
Kebijakan yang dimaksud yaitu berkas kasasi atau peninjuan kembali (PK) maksimal sudah diadili dalam waktu 3 bulan. Masing-masing hakim agung yang duduk dalam satu majelis diberikan copy permohonan kasasi/PK dan dibaca bersama-sama sehingga maksimal pada bulan ketiga, satu berkas tersebut sudah bisa diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KY juga mempunyai catatan khusus dalam ultah MA yang ke-68 yaitu segera membawa Daming ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). KY dalam rekomendasinya mengusulkan pemecatan Daming yang saat ini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu. Namun rekomendasi ini dicuekin MA dan melanggar kesepakatan bersama MA-KY.
"Harapan lainnya sebaiknya MA menindaklanjuti usulan MKH terhadap Daming Sunusi," ujar Taufiq.
(asp/nrl)










































