Ultah ke-68, MA Ditagih Giring Daming Sunusi ke Pengadilan Etik

Ultah ke-68, MA Ditagih Giring Daming Sunusi ke Pengadilan Etik

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 19 Agu 2013 13:06 WIB
Ultah ke-68, MA Ditagih Giring Daming Sunusi ke Pengadilan Etik
Daming Sunusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Masih ingat hakim Daming Sunusi yang gagal jadi hakim agung? Saat fit and proper test, Daming bercanda bahwa pemerkosa dan korban sama-sama menikmati. Daming sempat direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) dipecat, namun Mahkamah Agung (MA) bergeming.

"Saya memberi apresiasi dengan terobosan Ketua MA mengeluarkan kebijakan yang membatasi penangan perkara maksimal 3 bulan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri, kepada detikcom, Senin (19/8/2013).

Kebijakan yang dimaksud yaitu berkas kasasi atau peninjuan kembali (PK) maksimal sudah diadili dalam waktu 3 bulan. Masing-masing hakim agung yang duduk dalam satu majelis diberikan copy permohonan kasasi/PK dan dibaca bersama-sama sehingga maksimal pada bulan ketiga, satu berkas tersebut sudah bisa diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini efektif mulai 1 Agustus 2013. Sebelum itu, berkas kasasi/PK berputar dari hakim 1 ke hakim 2 dan baru ke ketua majelis.

Namun KY juga mempunyai catatan khusus dalam ultah MA yang ke-68 yaitu segera membawa Daming ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). KY dalam rekomendasinya mengusulkan pemecatan Daming yang saat ini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu. Namun rekomendasi ini dicuekin MA dan melanggar kesepakatan bersama MA-KY.

"Harapan lainnya sebaiknya MA menindaklanjuti usulan MKH terhadap Daming Sunusi," ujar Taufiq.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini