"KPK mempunyai mekanisme yang standar dalam menangai kasus, biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (19/8/2013).
Bambang mengatakan, untuk melakukan pemblokiran aset, penyidik akan menelaah secara teliti. Hanya aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang akan dibekukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas nonaktif ditangkap KPK pada Selasa pekan lalu. Dia kedapatan tengah menerima uang USD 400 ribu dari petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya.
Uang diberikan oleh orang dekat Rudi, Deviardi. Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp 14 miliar dan juga 180 gram emas dalam bentuk kepingan.
(/lh)











































