Jakarta - KPK menemukan indikasi kaitan dugaan penerimaan suap Anas Urbaningrum semasa menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat. Oleh karena itu lembaga antikorupsi itu memanggil staf keuangan partai Demokrat, Rezafi Akbar.
"Rezafi Akbar, staf pada partai Demokrat dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/8/2013).
Sebelumnya, penyidik juga pernah memanggil Rezafi sebagai saksi, dia bukan staf Demokrat pertama yang dimintai kesaksian. Pada akhir Juni silam, KPK memeriksa saksi bernama Eva Ompita Soraya. Eva adalah staf Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(fjp/lh)