"Ada dua orang yang kabur, saya lupa identitasnya, yang satu masih dalam proses sidang dan yang satu dalam proses kasasi vonis 11 tahun. Keduanya kasus narkoba," kata Amran Silalahi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut).
Disebutkan Silalahi, keduanya kabur sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (18/8/2013) dari rutan. Mereka menggunakan papan untuk memanjat tembok bangunan rutan yang berada di Jalan Pemasyarakatan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, kata Amran, sejumlah petugas jaga sudah dimintai keterangannya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan fakta apakah ada kelalaian atau tidak.
Pada Minggu sore tadi, sebanyak 30 napi penghuni LP Labuhan Ruku di Batubara, kabur setelah membakar LP. Beberapa di antaranya sudah ditangkap polisi.
(rul/rvk)