"Dari 13.671 narapidana di Jabar, yang mendapatkan remisi ada sebanyak 11.380 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar, I Wayan Kusmiantha Dusak melalui telepon.
Dari jumlah tersebut, ada ratusan narapidana yang langsung bebas. Sedangkan untuk Lapas Sukamiskin, Dusak juga mengaku tidak tahu berapa jumlah napi yang mendapatkan remisi SK-nya belum terbit.
"Yang memenuhi syarat ya dapat remisi, tapi kalau yang khusus seperti yang koruptor itu masih harus menunggu. Kami sampai sekarang belum dapat," katanya.
(tya/lh)











































