67.349 Napi Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Satupun Napi Korupsi

67.349 Napi Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Satupun Napi Korupsi

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2013 16:25 WIB
67.349 Napi Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Satupun Napi Korupsi
ilustrasi
Jakarta - Sebanyak 67.349 narapidana mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut tak ada satupun dari napi kasus korupsi, teroris dan narkotika.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, khusus untuk tiga kejahatan luar biasa itu Ditjen PAS masih menunggu usulan dari wilayah.

"Dalam proses pengumpulan data, pengusulan. Masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui," kata Akbar, Sabtu (17/8/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Akbar, ketika sudah ada usulan dari wilayah siapa-siapa saja napi yang berhak diremisi, tetap harus ada persetujuan dari lembaga terkait. Misalnya persetujuan KPK untuk koruptor, BNN untuk napi narkotika, dan Densus 88 untuk terpidana teroris.

"Ya seselesainya, secepatnya," ujar Akbar.

Dari total 67.349 narapidana, sebanyak 65. 152 narapidana mendapat Remisi Umum I (masih menjalani pidana) dan 2.197 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Umum II.

(rna/ndr)


Berita Terkait