Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, khusus untuk tiga kejahatan luar biasa itu Ditjen PAS masih menunggu usulan dari wilayah.
"Dalam proses pengumpulan data, pengusulan. Masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui," kata Akbar, Sabtu (17/8/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya seselesainya, secepatnya," ujar Akbar.
Dari total 67.349 narapidana, sebanyak 65. 152 narapidana mendapat Remisi Umum I (masih menjalani pidana) dan 2.197 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Umum II.
(rna/ndr)











































