Kapal Tenggelam di Jepara, Tim SAR Temukan 14 Korban Tewas

Kapal Tenggelam di Jepara, Tim SAR Temukan 14 Korban Tewas

- detikNews
Jumat, 16 Agu 2013 21:31 WIB
Semarang, - Pencarian korban kapal tenggelam, KM Jhonson di Jepara hari ini, Jumat (16/8/2013) dihentikan pukul 17.30 WIB. Dari pencarian yang dilakukan tim SAR Gabungan, setidaknya enam jenasah ditemukan di perairan Jepara, sehingga total korban tewas menjadi 14 orang.

Koordinator Pos SAR Jepara Agung Hari Prabowo mengatakan jenasah ditemukan mengambang di perairan jepara dan sebagian berada di dasar laut. Penyisiran yang dilakukan tim SAR gabungan berupa penyisiran menggunakan perahu karet dan melakukan penyelaman.

"Beruntung cuaca hari ini sangat bersahabat. Jadi kami Basarnas dan Tim SAR gabungan bisa memaksimalkan pencarian," kata Agung lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (16/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam jenasah yang ditemukan hari ini adalah Ahmad Haedar Zaky (5) warga Katonsari Kabupaten Demak, M.Kumaedi warga Desa Tegawonu Wetan RT 05 RW 02 Kecamatan Tegowanu Grobogan Jawa Tengah, Siti rodiah (45) warga desa Pulodarat RT 06 RW 01 Pecangaan Jepara, Tumini (40) warga Desa Bungo RT 04 RW 05 Kabupaten Jepara, Zumrotun (46) warga Kalitekuk RT 03 RW 03 Karanganyar Demak dan M. Afan Pratama Andika Putra (7) desa Bungo RT 04 RW 03 Jepara.

Sementara itu tujuh dari delapan jenasah lainnya yang diketahui identitasnya adalah Junaidi (50) Katonsari Kabupaten Demak, Diva Amelia Putri (9) Katonsari Kabupaten Demak, Rasmu (60) warga Desa Pulodarat RT 06 RW 01 Pecangaan Jepara, Muhammad Kurniawan warga Bakalan Jepara, Ahmad Irfan Ramandan (5) warga Desa Bakalan RT 01 RW 01 Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Adibah Haprifan Zuna (16) warga Perum Bukit Asri Kabupaten Jepara, Sukarjo (50) warga Desa Gamong RT 02 RW 02 Kaliwungu Kabupaten Kudus.

"Rencananya besok pagi pencarian akan kami lanjutkan kembali," pungkas Agung.

Peristiwa tenggelamnya kapal kayu tersebut terjadi hari Kamis (15/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu KM Jhonson yang berkapasitas 20 orang membawa lebih dari 40 penumpang dari Pulau Panjang menuju Pantai Kartini Jepara setelah mengikuti tradisi Syawalan, Lomban dengan melarung sesaji kepala kerbau di tengah laut.

Dalam kecelakaan tersebut polisi menetapkan dua tersangka yaitu nahkoda Subakri bin Mashadi (45) dan pemilik kapal, Subhkan Julianto (44). Pasal yang dijeratkan ke tersangka adalah pasal 302 jo 303 jo 323 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads