Divpropam Mabes Polri Periksa Adrian di Cipinang
Sabtu, 30 Okt 2004 08:16 WIB
Jakarta - Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah memeriksa Adrian Waworuntu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Adrian diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah perwira dan perwira tinggi Polri.Perihal diperiksa Adrian dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Dony Antara saat dihubungi detikcom di Jakarta, Jumat (30/10/2004). "Memang yang saya dengar juga begitu, dia diperiksa. Saya mendapat informasi ini dari penjaga LP Cipinang, melalui telepon," kata Dony.Dony mengaku, biasa menelpon penjaga LP Cipinang untuk mengetahui kondisi kliennya selama di penjara.Menurut Dony, berdasarkan pengakuan penjaga LP Cipinang itu, petugas polisi yang memeriksa Adrian berasal dari Divpropam Mabes Polri. "Saya juga kaget karena tidak diberitahu masalah ini oleh polisi. Padahal Adrian harus didampingi pengacara agar hak-haknya tidak dirugikan," kata Dony.Dony mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Adrian untuk kasus BNI-nya saat ini telah selesai dan berkasnya sudah ada di Kejati DKI Jakarta. "Kalau diperiksa untuk kasus BNI-nya sih rasanya tidak mungkin. Mungkin untuk kasus (dugaan suap) lainnya barang kali," ungkapnya.Atas peristiwa itu, Dony menyatakan, akan mendatangi kliennya untuk mengetahui masalah pemeriksaan terhadap kliennya itu. "Hari ini, saya akan ke LP Cipinang untuk menanyakan masalah ini," ungkapnya.
(mar/)











































