Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus 'pabrik' pembuatan narkotika jenis sabu di dalam penjara milik Freddy Budiman. Sembilan orang di antaranya adalah narapidana dan seorang sipir Lapas Narkotika Cipinang.
Petugas lapas tersebut berinisial GW (46). Sementara sembilan narapidana tersebut masing-masing berinisial Mat (50), My (36), JW (40), HC (44), VC (37), AS (48), Freddy Budiman (36), AH (49), dan TR (36).
"Yang jadi otaknya adalah Freddy Budiman," kata Brigjen Pol Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, di Kantor Direktorat Narkoba, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang tersebut masuk ke Lapas melalui Freddy Budiman saat menerima kunjungan dan kiriman paket dari rekan Freddy. Salah satu napi narkoba TLG yang saat ini ditahan di Mabes Polri mengaku menjadi kurir dari Freddy untuk pihak luar atas nama M.
"Terbukti dalam lapas narkotika memang ada pembuatan sabu-sabu," ucap Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM, dalam ekspose hasil penyelidikan bersama pada Kamis kemarin.
(ahy/lh)











































