Pemilik Airsoft Gun Diharuskan Ikut Klub Menembak

Pemilik Airsoft Gun Diharuskan Ikut Klub Menembak

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 16 Agu 2013 15:22 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengharuskan masyarakat yang memegang airsoft gun untuk mendaftarkan diri ke klub-klub menembak. Mereka terancam dipidana jika menggunakan senjata jenis itu sembarangan.

"Yang memegang harus masuk klub menembak. Dari klub menembak juga ada syarat-syaratnya, ya seperti sehat jasmani rohani, lulus tes psikologi, dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

"Kalau sekarang ini memegang tidak pada tempatnya, akan dipidanakan," imbuhnya dihadapan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, polisi sering menemukan kasus-kasus kriminal terkait dengan penggunaan airsoft gun. Bahkan, kecelakaan yang disebabkan kecerobohan dalam penggunaan softgun juga sering ditemukan.

"Kecelakaan yang tetangganya kena tembak seperti itu," kata Rikwanto.

Rikwanto juga menambahkan, Polri akhirnya membuat Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang penggunaan airsoft gun. Dia berujar airsoft gun dikategorikan sebagai senjata olahraga, sama juga dengan senapan berburu.

(lh/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads