"Yang memegang harus masuk klub menembak. Dari klub menembak juga ada syarat-syaratnya, ya seperti sehat jasmani rohani, lulus tes psikologi, dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
"Kalau sekarang ini memegang tidak pada tempatnya, akan dipidanakan," imbuhnya dihadapan wartawan.
Rikwanto mengatakan, polisi sering menemukan kasus-kasus kriminal terkait dengan penggunaan airsoft gun. Bahkan, kecelakaan yang disebabkan kecerobohan dalam penggunaan softgun juga sering ditemukan.
"Kecelakaan yang tetangganya kena tembak seperti itu," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan, Polri akhirnya membuat Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang penggunaan airsoft gun. Dia berujar airsoft gun dikategorikan sebagai senjata olahraga, sama juga dengan senapan berburu.
(lh/lh)











































