"Sejak tahun 2010 Pak Rudi ditugaskan oleh pemerintah di lingkungan BP Migas, lalu selanjutnya di Kementrian ESDM dan di SKK Migas. Kalau dosen PNS ditugaskan ke tempat lain bukan ke perguruan tinggi jabatan akademiknya sudah tidak bisa digunakan," ujar Rektor ITB Akhmaloka dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Jumat (16/8/2013).
Kalaupun ada pencabutan status, lanjut Akhmaloka, kemungkinan status PNS Rudi yang akan ditanggalkan. Sepenuhnya untuk gelar akademik, pihaknya akan menunggu proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi ditangkap KPK pada Selasa (13/8) malam di rumahnya di Jl Brawijaya, Jaksel. Dia diduga menerima suap dari Kernel Oil senilai US$ 690 ribu. Rudi sudah mengakui dan ditahan di Rutan KPK.
(avi/ndr)











































