Anggota DPRD Soppeng Sulsel Dipolisikan Gara-gara Ribut Soal Petasan

Anggota DPRD Soppeng Sulsel Dipolisikan Gara-gara Ribut Soal Petasan

- detikNews
Jumat, 16 Agu 2013 14:15 WIB
Bone - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Ria Kudran dilaporkan ke polisi oleh seorang warga. Ia menampar sejumlah remaja yang bermain petasan tak jauh dari kediamannya. Sejauh ini, polisi baru menyelidiki saksi-saksi.

Ribut-ribut soal petasan itu sebenarnya terjadi sudah cukup lama, yakni awal Agustus 2013 lalu. Namun salah satu korban penamparan yang berusia 16 tahun, baru melapor ke polisi, Kamis (15/8) kemarin.

"Waktu saya tiba dari luar kota, anak saya beritahukan kalau sudah ditampar si Kudran, jelas saya lapor polisi. Masak anggota DPRD bersikap seperti itu pada anak remaja. Harusnya kan memberi pembinaan," kata orangtua korban, Solong, Jumat (16/8/13).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solong menceritakan, kala itu anaknya menonton sejumlah temannya bermain petasan di pos ronda. Tiba-tiba ia didatangi oknum tersebut lalu ditampar. Rekan-rekan korban yang membakar petasan juga ditampar. Hanya sebagian kecil teman korban yang lolos setelah lari tunggang langgang.

"Saya tidak terima perlakuan itu, karena bukan anak saya yang berbuat. Kenapa ditampar juga," tegas Solong.

Saat dikonfirmasi, Kudran tidak menyangkal telah menampar sejumlah remaja. Ia beralasan tindakan tegas itu diambil agar remaja tidak bermain petasan.

"Sebenarnya saya sudah tegur anak-anak itu. Sebab saya punya anak kecil yang sedang dalam kondisi tidak sehat, dan selalu kaget kalau mendengar suara petasan," aku Kudran.

"Pada akhirnya kan setelah saya beri pembinaan fisik, mereka tidak lagi membakar petasan," kata Kudran.

Polisi belum memeriksa pelaku. Bahkan surat panggilan pun belu dilayangkan. Pasalnya, ada mekanisme tersendiri untuk memeriksa wakil rakyat tersebut.

"DPRD kan ada aturannya sendiri jika mau melakukan pemeriksaan, seperti dewan harus gelar perkara dulu, nanti gelar perkaranya dilakukan di Polda juga," papar Donri-Donri AKP Nasri saat dihubungi melalui telepon.

Nasri menyatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi. "Untuk memperjelas duduk masalahnya. Karena kejadian ini kan 2 minggu lebih, baru dilaporkan. Apalagi tidak ada visum dari korban," tutup Nasri.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads