Kasus Malpraktik RS Sadikin Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 29 Okt 2004 23:22 WIB
Bandung - Lagi, kasus malpraktik dilaporkan ke polisi. Kali ini, seorang dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga melakukan tindakan malpraktik terhadap pasiennya, seorang anak berusia satu setengah tahun.Pasien anak tersebut berama Rufruf Tsania. Pura pasangan Kurnia Permana dan Ny. Diah, penduduk Cikawao Bandung. Ayahnya, Kurnia membuat pengaduan ke Polda Jabar, Jumat (29/10/2004). Rufruf semula diduga mengidap TBC dan mendapatkan sejumlah terapi dari dokter, Dr Cissy Roechiana, yang juga menjabat sebagai Direktur RSHS. Namun justru setelah menjalani perawatan medis itu, kondisinya melemah dan daya reaksinya lambat.Menurut Kurnia kepada petugas Satuan Operasi III Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, anaknya sakit panas dan kejang-kejang pada bulan Juli 2004 lalu. Rufruf kemudian dibawanya berobat ke Dr. Cissy. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Rufruf didiagnosa terkena TBC dan harus dirawat di RSHS. Di rumah sakit ini, pasien kemudian ditangani oleh dokter praktek, yang kemudian melakukan operasi pengambilan sumsum tulang belakang untuk bahan diagnosa ulang. Hasilnya, korban dinyatakan menderita TBC dan dirawat selama 30 hari di RSHS. Selama dalam perawatan itu, setiap hari terus mendapat suntikan. Pada pertengahan Agustus 2004, pasien diperbolehkan pulang, meskipun ternyata kondisinya tidak membaik dan tetap mendapatkan suntikan-suntikan.Dalam perawatan lanjut yang dilakukan di satu Puskesmas, suntikan-suntikanitu terus diberikan. Namun kondisi pasien tidak membaik. Justru tangan dan kakinya menjadi kaku dan pertumbuhan tubuhnya terus menurun. "Kondisi anak saya kian menurun, tetapi pihak RSHS tidak memberi perhatian untuk membantu mengembalikan kondisinya. Saya berharap, dengan adanya laporan ke polisi ini akan membuat pihak rumah sakit bertanggung jawab," kata Kurnia. Belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai rencana tindak lanjut dari laporan ini.
(mar/)











































