Gus Dur Ragukan Institusi Kejagung
Jumat, 29 Okt 2004 22:14 WIB
Jakarta - Gus Dur menilai positif pengangkatan Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung. Namun, dia meragukan apakah secara institusi, kejagung dapat memberantas korupsi. “Secara pribadi Abdul Rahman orang baik, tapi secara sistem apakah kejagung bisa menamkap penjahat dan koruptor,” kata Gus Dur usai Diskusi Evaluasi dan Dugaan Korupsi KPU di Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (29/10/2004). Menanggapi soal rencana 100 hari kabinet SBY, mantan Presiden Gus Dur meminta masyarakat untuk menunggu hasil kerja kabinet SBY. “Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” ujar Gus Dur. Disinggung pengangkatan Hamid Awaluddin sebagai menteri hukum dan HAM, Gus Dur merasa kurang sreg. Menurut Ketum Dewan Syuro PKB itu, Hamid yang sebelumnya menjadi bagian dari KPU telah melanggar konstitusi. “Dia itu kan melanggar karena dia setuju dengan 5 pelanggaran terhadap 4 UU,” ungkapnya. Sebelumnya, Gus Dur menganggap KPU telah melanggar UU 23/2003 tentang Pilpres, UU 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, UU 23/1991 dan UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Gus Dur mendesak agar KPU dibubarkan karena telah memanfaatkan celah hukum UU Pilpres. Mantan Ketum PB NU itu juga sempat mencalonkan diri sebagai capres bersama Marwah Daud Ibrahim sebagai cawapres. Namun, KPU menilai pencalonan Gus Dur terganjal persyaratan kesehatan.Berkaitan dengan itu, Gus Dur menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Departemen Kesehatan (Depkes)RI. Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan itu.
(mar/)











































