Kejagung dan Komnas HAM Bentuk Tim Kecil Kasus TSS & Mei 98
Jumat, 29 Okt 2004 21:05 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komnas HAM akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Mei 98. Pembentukan tim ini diharapkan akan menyelesaikan masalah mandeknya kedua kasus ini.Saya dengan ketua Komnas HAM sudah bertemu untuk membicarakan masalah itu (tim kecil-red)," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai berdialog dengan korban pelangaran HAM di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (29/10/2004).Menurut Arman, biasa ia dipanggil, untuk pembentukan tim kecil sudah direncanakan dan tinggal ditindaklanjuti saja. "Anggotanya jaksa-jaksa yang menangani kasus itu,"Mengenai jumlah anggota tim kecil, Arman mengaku belum tahu. "Berapa orang yang dibutuhkan kita belum tahu. Begitu juga siapa orang-orangnya," ujarnya.Seperti diketahui, kasus TSS dan Mei 98 hingga kini belum ditingkatkan ke penyidikan di Kejagung. Dua kasus ini masih terus bolak-balik dari Komnas HAM dan Kejagung.
(mar/)










































