Selama Urusi Banding di PT, Setyabudi Dapat Imbalan Rp 1,145 Miliar

Selama Urusi Banding di PT, Setyabudi Dapat Imbalan Rp 1,145 Miliar

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 23:19 WIB
Selama Urusi Banding di PT, Setyabudi Dapat Imbalan Rp 1,145 Miliar
Foto: Tya/detikcom
Bandung - Untuk mengurus perkara korupsi dana bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi mendapatkan Rp 1,810 miliar dan USD 160 ribu. Setyabudi juga meraup duit miliaran rupiah saat mengurusi banding perkara tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.

Uang sejumlah Rp 1,145 miliar itu diterima Setyabudi dalam 2 bulan. Uang tersebut digunakan Setyabudi untuk berbagai kebutuhan dan acara.

"Sejak akhir Januari 2013 sampai dengan Maret 2013, Setyabudi beberapa kali menerima imbalan uang dari Dada Rosada, Edi Siswadi melalui Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (15/8/2013).

Total uang yang diterima Setyabudi secara bertahap itu mencapai Rp 1,145 miliar. Belum lagi fasilitas hiburan di Venetian Spa, Lounge & Karaoke serta hiburan organ tunggal pada saat acara perpisahan dirinya saat akan alih tugas ke PT Padang.

Rincian Rp 1,145 miliar yang diterima Setyabudi tersebut antara lain Rp 150 juta yang diserahkan di Trans Studio Mall, Rp 250 juta di Hotel Grand Serela, Rp 250 juta dan Rp 300 juta di Showroom mobil di Jalan Naripan, Rp 25 juta di rumah makan Sindang Reret, Rp 100 juta untuk pembelian trofi acara golf untuk perpisahan Ketua PT. Rp 10 juta untuk acara pernikahan anaknya di Bali, Rp 25 juta di Hotel Horison, dan Rp 35 juta di Kantor PN Bandung.

(trw/tor)


Berita Terkait