Tuntutan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, Kamis (15/8/2013). Klewang hanya didakwa dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. melakukan tindakan pengrusakan dan perampasan di sejumlah warung internet (warnet) di Pekanbaru dan selaku aktor intelektual.
"Karena itu terdakwa kita tuntut 4 tahun penjara," kata JPU Ayu Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sidang, Klewang, yang hadir dengan sendal jepit itu lebih terlihat banyak menunduk saat dibacakan tuntutan. Usai sidang, dia pun tak mau berkomentar kepada wartawan.
Nama Klewang tersohor beberapa bulan lalu setelah adalah pengaduan seorang ABG menjadi korban pemerkosaan geng motornya. Dari sana, polisi menciduk beberapa pentolan geng motor.
Kasus pemerkosaan ini, ada 2 panglima geng motor binaan Klewang disangkakan kasus pemerkosaan. Namun Klewang sendiri terlepas dari kasus tersebut. Ini karena memang Klewang tidak ikut terlibat pemerkosaan.
Walau tidak terlibat perkosaan, namun anggota geng motornya membagikan hasil rampasan dari korbannya,seperti sepeda motor, dan cincin emas.
(cha/ndr)