Klewang Ketua Geng Motor Brutal di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Klewang Ketua Geng Motor Brutal di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 20:27 WIB
Pekanbaru - Masih ingat Klewang (58) ketua geng motor brutal yang menggegerkan jagat Riau? Kini pelaku kriminal itu dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, Kamis (15/8/2013). Klewang hanya didakwa dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. melakukan tindakan pengrusakan dan perampasan di sejumlah warung internet (warnet) di Pekanbaru dan selaku aktor intelektual.

"Karena itu terdakwa kita tuntut 4 tahun penjara," kata JPU Ayu Susanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan tuntutan ini badan Klewang terlihat lebih kurus. Ia menghadiri sidang mengenakan baju lengan panjang warna putih dilapis rompi bertulisakan 'tahanan'.

Selama sidang, Klewang, yang hadir dengan sendal jepit itu lebih terlihat banyak menunduk saat dibacakan tuntutan. Usai sidang, dia pun tak mau berkomentar kepada wartawan.

Nama Klewang tersohor beberapa bulan lalu setelah adalah pengaduan seorang ABG menjadi korban pemerkosaan geng motornya. Dari sana, polisi menciduk beberapa pentolan geng motor.

Kasus pemerkosaan ini, ada 2 panglima geng motor binaan Klewang disangkakan kasus pemerkosaan. Namun Klewang sendiri terlepas dari kasus tersebut. Ini karena memang Klewang tidak ikut terlibat pemerkosaan.

Walau tidak terlibat perkosaan, namun anggota geng motornya membagikan hasil rampasan dari korbannya,seperti sepeda motor, dan cincin emas.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads