Pejabat yang dicegah adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
"Dicegah agar sewaktu-waktu ketika dipanggil tidak berada di luar negeri," kata Jubir KPK Johan Budi Kamis (15/8/2013).
Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia menerima uang dari petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya.
(fjp/trq)











































