"Kita bebaskan karena tidak ada dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala DKP Kabupaten Berau, Fuadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8/2013).
Fuadi mengemukakan sejumlah alasan untuk membebaskan kapal nelayan tersebut. Menurut dia, usai PPNS DKP Berau melakukan pemeriksaan, kapal nelayan tersebut mengantongi surat izin berlayar untuk yang dikeluarkan kementerian terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat jaring diangkat ke permukaan, memang ada terjaring penyu. Hanya saja sesuai peraturan menteri, penangkapan itu tidak sengaja dan tidak dapat diproses," tambahnya.
Dari pemeriksaan tersebut, sambung Fuadi, penyidik tidak menemukan adanya dasar kuat untuk memproses hukum lebih lanjut. Sementara terkait keberadaan kapal di area konservasi penyu, juga belum bisa menjadi alasan kuat untuk memproses hukum.
"Peta konservasi penyu tidak ada di peta pelayaran," sebut Fuadi.
Dikonfirmasi detikcom terpisah, Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa menegaskan, kepolisian tidak pernah menangani kasus tertangkapnya kapal nelayan asal Jakarta tersebut hingga akhirnya dibebaskan DKP.
"Tidak pernah penanganannya ke polisi. Kita sudah minta agar kita tangani tapi belakangan tanpa sepengetahuan kita, ada kesepakatan warga Derawan dan DKP yang menyatakan penanganan kasus tersebut tidak perlu ke polisi. Ya sudah, itu bukan tanggungjawab kita karena itu juga diperiksa penyidik DKP," kata Mukti.
"Petugas DKP pernah datang ke kita dan menyebutkan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Karena mereka juga penyidik, ya tidak masalah. Sekali lagi, kepolisian tidak pernah menangani persoalan itu," tutupnya.
2 Kapal nelayan asal Jakarta diduga kuat ingin menangkap penyu di perairan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Empat satwa langka, Penyu Hijau (Chelonia Mydas), terjaring pukat yang disebar kedua kapal itu di perairan laut konservasi Penyu Hijau.
Dua kapal nelayan bernomor GT 72 dan GT 29 dengan total 25 ABK, berada di sekitar perairan Kepulauan Derawan, tepatnya di sekitar Pulau Sangalaki dan Pulai Semama, yang menjadi area konservasi Penyu Hijau.
"Sejak 2 kapal asal Jakarta itu ditangkap Senin (22/7/2013) lalu, ada 2 penyu terjerat. Sewaktu kita angkat pukat dari dasar laut, ada 2 lagi penyu terjerat. Jadi 4 penyu terjerat akibat pukat itu," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau, Fuadi, saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2013) lalu.
(try/try)











































