"Industri ini kan harus berjalan. Yang harus kita selesaikan ini kan tata kelola industri Migas seperti apa bukan sekedar membubarkan. Lalu kontrak yang sudah berjalan mau diapakan, kan tidak mungkin kita tinggal lari," ujar PLT Kepala SKK Migas, Johannes Widjonarko saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Menurut Johannes saat ini sedang disiapkan undang-undang Migas yang baru. Undang-undang ini dibuat pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tudingan beberapa pihak yang mengatakan SKK Migas rawan tindak korupsi. Johannes berjanji akan melakukan perbaikan dan membuat lembaganya anti suap.
"Kalau kita lakukan sesuai dengan mekanisme dengan baik. Bahwa kita tidak berpikiran kita akan menerima suap gitu," pungkasnya.
(kha/gah)










































