"Setelah menangkap AG, kemudian dilakukan pengembangan dan tertangkaplah S. S tertangkap ketika hendak menjemput AG di area luar Terminal 3. Ternyata S ini juga yang merekrut AG sebagai kurir," ungkap Direktur Penyidikan dan Penangkapan Ditjen Bea dan Cukai Muhammad Sigit saat jumpa pers di Media Center Bea dan Cukai Bandara Soeta, Tangerang, Kamis (15/8/2013).
Modus yang dilakukan AG adalah memasukkan 678 gram sabu ke dalam empat kapsul dan ditelan. Lalu ada juga yang dimasukkan ke sepatu. Barang haram yang dibawa AG bernilai Rp 900 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi S, petugas Bea dan Cukai memprofiling seorang penumpang Air Asia rute Bangkok-Jakarta, seorang WNI berinisial HS pada senin tanggal 29 Juli 2013," kata Sigit.
HS (31) membawa sabu seberat 1.088 gram dengan modus yang sama dengan AG. Namun HS berhasil menelan sebanyak 30 kapsul sabu dan sisanya dimasukan dalam sepatu.
Dari pengakuan S pula, dia hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang wanita berinisial M (41). Kemudian pada hari yang sama M dibekuk di domisilinya di apartemen Gateaway, Jakarta Selatan, bersama pasangan kumpul kebonya, KA (49), yang merupakan WN Nigeria.
"KA inilah yang memesan sabu dari Thailand, jadi dialah pemilik sabu tersebut," ucap Sigit.
(bag/slm)











































