Sidang Suap Hakim, Setyabudi Cs Kompak Ajukan Eksepsi

Sidang Suap Hakim, Setyabudi Cs Kompak Ajukan Eksepsi

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 16:54 WIB
Sidang Suap Hakim, Setyabudi Cs Kompak Ajukan Eksepsi
Bandung - Empat terdakwa perkara suap hakim yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana kompak menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Kamis (15/8/2013).

Setyabudi yang mendengarkan dakwaan pertama menyatakan akan mengajukan eksepsi pada Kamis (22/8/2013) pekan depan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya setelah dakwaan selesai dibacakan.

"Kami menyatakan akan mengajukan eksepsi," ujar salah satu jubir tim penasihat hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Setyabudi juga mengajukan surat permohonan untuk pembukaan pembukuan rekening milik Setyabudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat juga menyatakan eksepsi. Begitu pula dengan Toto dan Asep yang menjalani sidang secara split (bersamaan).

"Ada keterangan yang tidak sesuai dengan yang saya sampaikan," kata Toto.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Toto mengajukan permintaan untuk menjalani perawatan kesehatan. Karena selama ditahan oleh KPK pun Toto harus menjalani pemeriksaan akibat penyempitan saraf di punggung.

"Kami minta untuk terapi dua kali dalam seminggu. Sewaktu ditahan oleh KPK juga ada perawatan itu. Seminggu dua kali," tutur kuasa hukum Toto, Binsar.

Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Hakim meminta agar pengajuan dilakukan secara resmi dengan menyertakan medical record untuk kemudian dipertimbangkan.

Keempat terdakwa akan kembali menjalani sidang pada Kamis (22/8/2013) dengan agenda pembacaan eksepsi.


(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads