Menkum: Thurman Terbukti Tahu Sewa Menyewa Ruang Khusus Freddy

Menkum: Thurman Terbukti Tahu Sewa Menyewa Ruang Khusus Freddy

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 14:43 WIB
Amir Syamsudin membeberkan Hasil Ekspos (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Lapas Narkotika Cipinang Thurman Saut Hutapea ternyata mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja yang disewa gembong narkoba Freddy Budiman untuk berpesta sabu. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum HAM subuh tadi.

"Kepala Lapas klas IIA Jakarta atas nama Thurman Saud H terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja," kata Menkum HAM Amir Syamyudin dalam acara ekspose hasil investigasi internal tentang temuan adanya 'pabrik' sabu di Lapas Narkotika klas II Cipinang di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (15/8/2013). Amir didampingi Wamenkum Denny Indrayana, Irjen Kemenkum HAM Agus Sukiswo dan Plh Dirjen PAS Bambang Krisbanu.

Atas hal ini Kemenkum HAM akan melakukan memproses hukum Thurman sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Akan segera diproses hukuman disiplin sesuai dengan PP Noo 53/2010," ucap Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan Thurman terbukti mengetahui adanya sewa-menyewa ruang kerja di Lapas yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai Kepala Lapas. Namun, Thurman tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban.

"Selaku Kepala Lapas dia telah lalai dan tidak melakukan pengawasan," ucap Amir.

Thurman juga dinilai lalai karena tidak memberikan tindakan tegas terhadap adanya operasi 'pabrik' narkoba di Lapas. Meskipun Thurman sebagai Kepala Lapas tidak terkait langsung dengan kasus ini, tapi dia bertanggung jawab sebagai pimpinan.

"Terbukti gedung BLK sering digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang. Ada fasilitas biliar yang sering digunakan oleh para warga binaan (napi) tanpa pengawasan dari petugas," ungkap Amir.

Sebelumnya Thurman menyangkal adanya ruang tersebut. Thurman sudah dicopot sebagai Kepala Lapas setelah ruang khusus yang disewakan seperti dikatakan Vanny Rosyanne, kekasih Freddy, terungkap. Beberapa sipir dan pegawai lain diperiksa.

Ruang khusus yang disewakan itu adalah ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Cipinang, Abner Jolando. Setiap kunjungan ke ruangan itu, Freddy harus membayar Rp 1,5 - 2 juta. Di ruangan itu Freddy bisa menerima tamu, pesta sabu dan berkencan dengan teman wanitanya. Freddy divonis hukuman mati 2 kali oleh pengadilan dan saat ini 'diungsikan' ke LP Nusa Kambangan.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads