DPR Politisasi Jabatan Panglima TNI
Jumat, 29 Okt 2004 18:02 WIB
Jakarta - Pengamat militer dari UI Andi Widjanto mengatakan DPR tidak punya dasar kuat menolak permintaan presiden SBY untuk menarik surat pergantian Panglima TNI. "Ini wujud dari politisasi jabatan panglima TNI. Idealnya, kalau DPR tidak menemukan masalah-masalah moralitas, norma dan etika dari seorang calon panglima TNI maka DPR tidak punya dasar untuk menolak usulan presiden dan hal yang sama DPR juga tidak memiliki dasar yang kuat kalau presiden menarik usulannya," kata Pengamat militer dari UI Andi Widjanto usai acara Obrolan Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (29/10/2004)."Dalam UU, penilaian DPR terhadap calon bukan pada profesionalitas tetapi pada norma dan etika. Jadi tidak ada dasar bagi DPR untuk mempersoalkan surat pencabutan dari presiden SBY," lanjutnya.Bagaimana dengan sikap DPR yang tetap berpegang pada surat mantan Presiden Mega?"Ini yang saya sebut mereka (DPR) telah menemukan celah dalam aturan ketatanegaraan kita. Celah ini yang dimanfatkan dan dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu dan membuat adanya goncangan di tubuh pemerintah baru. Celah itu yang mereka lihat," paparnya.Menurut Andi, ada beberapa prinsip yang dapat dilakukan untuk menutup celah tersebut. Pertama, pemilihan dan penunjukan panglima domainnya eksekutif. "Jadi apa yang dirasakan dibutuhkan oleh presiden untuk kepentingan pertahanan negara itu yang harus diprioritaskan," kata dia.Kedua, lanjutnya, secara aturan ketatanegaraan DPR tidak memberikan apa yang menjadi alasan secara tertulis untuk menyetujui atau menolak hal ini. "Yang ada hanya penjelasan secara lisan dari individu anggota DPR bukan institusi DPR. Beda dengan presiden yang membuat penyataan secara tertulis dengan tegas alasan kenapa memilih Tarto sebagai panglima," ujar Andi.Lebih lanjut, Andi mengatakan pernyataan KSAD Ryamizard Ryacudu bahwa panglima dan atasannya tetap Tarto telah mengclearkan masalah posisinya dan bukti TNI telah menolak diributkan secara politik.
(aan/)











































