Dalam catatan detikcom, sudah cukup banyak tersangka dari kalangan akademisi yang memegang posisi penting di pemerintahan. Ada juga di antaranya yang menyandang gelar profesor.
Setidaknya terdapat empat profesor yang menjadi tersangka di KPK, tiga di antaranya sudah mendapatkan status terpidana.
1. Miranda Goeltom
(Foto: dok detikcom)
|
Uang suap diberikan ke sekitar 30 orang anggota DPR, mayoritas yang duduk di komisi keuangan. Uang diberikan melalui kolega Miranda, Nunun Nurbaetie.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Miranda.Β Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta. Kasasi yang diajukan Miranda ditolak.
2. Rokhmin Dahuri
(Foto: dok detikcom)
|
Rokhmin dijerat KPK karena selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004 mengumpulkan dana di dua rekening Departemen hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007, Rokhmin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
(Foto: dok detikcom)
|
Nazarudin tersangkut kasus korupsi pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU dan pengadaan asuransi bagi anggota KPU. Dia divonis 6 tahun dikenai denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama 6 bulan. Majelis kasasi juga membebankan Nazarudin membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 1,068 miliar.
Menurut mejelis uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak sanggup, yang bersangkutan akan dikenai hukuman pengganti selama dua tahun penjara.
4. Rudi Rubiandini
(Foto: dok detikcom)
|
Setelah tim KPK melakukan penggeledahan, tim menemukan uang-uang lainnya. Di rumah Rudi, KPK menyita uang US$90.000 dan uang Sin$127.000. Sementara di rumah A, penyidik menyita uang US$200 ribu. Proses hukum Rudi masih berjalan.
Rudi bergelar profesor perminyakan. Karier Rudy di ITB dimulai sebagai dosen. Kariernya terus menanjak dan berturut-turut menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan ITB (1995-1998), General Manager Sasana Olahraga Ganesha ITB (2001-2005), Direktur Penerbit ITB (2005-2006), Direktur Utama PT LAPI-ITB (2006-2007), dan Direktur Operasi dan Keuangan PT LAPI ITB (2007-2010).
Serangkaian gelar pernah diterimanya selama mengabdi di ITB. Rudi pernah menerima penghargaan sebagai dosen teladan dan inspiratif ITB tahun 1994 dan 1998. Selain itu, dia juga menerima penghargaan Inovator Nasional bidang Migas dari asosiasi IATMI pada tahun 2002. Setelah sekian lama berbakti, Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar ITB pada tahun 2010.
Halaman 2 dari 5