4 Profesor yang Dijerat KPK

4 Profesor yang Dijerat KPK

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 13:24 WIB
4 Profesor yang Dijerat KPK
Ilustrasi (Santofaonline.com)
Jakarta - Penangkapan dan penetapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka oleh KPK mengejutkan sejumlah pihak. Rudi selama ini dikenal sebagai sosok sederhana dari kalangan intelektual dan menyandang gelar profesor. Namun Rudi bukan profesor pertama yang menjadi tersangka di KPK.

Dalam catatan detikcom, sudah cukup banyak tersangka dari kalangan akademisi yang memegang posisi penting di pemerintahan. Ada juga di antaranya yang menyandang gelar profesor.

Setidaknya terdapat empat profesor yang menjadi tersangka di KPK, tiga di antaranya sudah mendapatkan status terpidana.

1. Miranda Goeltom

(Foto: dok detikcom)
Mantan DGS BI Miranda Goeltom menjadi tersangka kasus pemberian suap kepada legislator di DPR periode 1999-2004. Suap diberikan untuk pemenangan guru besar di FE UI itu sebagai DGS BI pada 2004.

Uang suap diberikan ke sekitar 30 orang anggota DPR, mayoritas yang duduk di komisi keuangan. Uang diberikan melalui kolega Miranda, Nunun Nurbaetie.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Miranda.Β  Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta. Kasasi yang diajukan Miranda ditolak.

2. Rokhmin Dahuri

(Foto: dok detikcom)
Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri, MS menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong. Rokhmin tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang disidik KPK.

Rokhmin dijerat KPK karena selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004 mengumpulkan dana di dua rekening Departemen hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007, Rokhmin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin.

3. Nazaruddin Sjamsuddin

(Foto: dok detikcom)
Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas memantau jalannya Pemilu di Indonesia untuk periode 2001-2005. Pada saat itu Indonesia untuk pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 di bawah pimpinan Nazaruddin Sjamsuddin.

Nazarudin tersangkut kasus korupsi pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU dan pengadaan asuransi bagi anggota KPU. Dia divonis 6 tahun dikenai denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama 6 bulan. Majelis kasasi juga membebankan Nazarudin membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 1,068 miliar.

Menurut mejelis uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak sanggup, yang bersangkutan akan dikenai hukuman pengganti selama dua tahun penjara.

4. Rudi Rubiandini

(Foto: dok detikcom)
Ini adalah kasus terbaru yang diungkap KPK. Penyidik menangkap Rudi Rubiandini yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas di rumahnya di Jl Brawijaya, Jaksel. Dia kedapatan menerima uang USD 400.000 dari seorang petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya melalui perantara bernama Deviardi.

Setelah tim KPK melakukan penggeledahan, tim menemukan uang-uang lainnya. Di rumah Rudi, KPK menyita uang US$90.000 dan uang Sin$127.000. Sementara di rumah A, penyidik menyita uang US$200 ribu. Proses hukum Rudi masih berjalan.

Rudi bergelar profesor perminyakan. Karier Rudy di ITB dimulai sebagai dosen. Kariernya terus menanjak dan berturut-turut menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan ITB (1995-1998), General Manager Sasana Olahraga Ganesha ITB (2001-2005), Direktur Penerbit ITB (2005-2006), Direktur Utama PT LAPI-ITB (2006-2007), dan Direktur Operasi dan Keuangan PT LAPI ITB (2007-2010).

Serangkaian gelar pernah diterimanya selama mengabdi di ITB. Rudi pernah menerima penghargaan sebagai dosen teladan dan inspiratif ITB tahun 1994 dan 1998. Selain itu, dia juga menerima penghargaan Inovator Nasional bidang Migas dari asosiasi IATMI pada tahun 2002. Setelah sekian lama berbakti, Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar ITB pada tahun 2010.
Halaman 2 dari 5
(fjp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads