Permintaan itu disampaikan mantan pejabat Kemenkes Ratna Dewi Umar saat membacakaan pembelaan pribadinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/8/2013).
Di dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ratna bersama bersama dengan Siti Fadilah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesodibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing dan Tatat Rahmita Utami turut bersama-sama melakukan dugaan korupsi. Dari deretan nama itu, hanya Ratna seorang yang tersangkut korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna memang pantas meradang. Ia mengaku hanya menjalankan perintah Siti agar pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Dan perusahaan Rudi Tanoe lah yang ditunjuk agar menjadi pemenang tender.
Ratna Dewi Umar dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.
Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 50,447 miliar," kata penuntut umum Kiki Ahmad Yani.
(mok/nrl)