"KPK memiliki dua alat bukti yang cukup bahwa ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menerima di mana menurut UU Tipikor itu masuk dalam kategori melakukan tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/8/2013).
Dalam UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah pejabat atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau bingkisan yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan yang diembannya. Hal tersebut di antaranya di atur dalam Pasal 5, 11, 12 Undang-undang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak melakukan korupsi tetapi saya kelihatannya masuk dalam yang disebut gratifikasi. Ada teman datang membawa uang. Oleh karena itu biarkan proses hukum yang membuktikan," kata Rudi.
(fjp/nrl)