Sidang Suap Hakim, Setyabudi Minta Dakwaan Tak Dibaca Seluruhnya

Sidang Suap Hakim, Setyabudi Minta Dakwaan Tak Dibaca Seluruhnya

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 10:03 WIB
Bandung - Setyabudi Tejocahyono menjadi terdakwa perkara dugaan suap pertama yang mendengarkan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/8/2013). Sebelum surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Setyabudi meminta pada hakim, agar surat dakwaan tak dibacakan seluruhnya.

Sidang yang digelar di ruang I tersebut digelar sekitar pukul 09.30 WIB, Setyabudi yang mengenakan batik lengan panjang dan celana pantalon hitam terlihat dibawa dari pintu belakang. Dikawal dua pegawai PN, Setyabudi berjalan sambil menenteng map biru.

Raut muka Setyabudi terlihat cukup tegang. Ia pun duduk di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanyai soal biodatanya, suara Setyabudi terdengar terbata-bata dan nyaris tak terdengar.

Saat hakim akan meminta JPU membacakan surat dakwaan, Setyabudi kembali bersuara. Harus dua kali Ketua Majelis Hakim Nur Hakim meminta Setyabudi mengulang apa yang dikatakannya karena tak jelas.

"Saya tidak keberatan dakwaan dibacakan. Tapi tidak usah seluruhnya," kata Setyabudi.

Hakim mengatakan bahwa dibacakan seluruhnya atau sebagian, itu adalah hak JPU.

"Terserah JPU. Lagipula ini kan untuk keterbukaan," kata Nur Hakim.

Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan jika dakwaan akan dibacakan seluruhnya untuk dakwaan primair. Namun untuk dakwaan subsidair dan lebih subsidair hanya akan dibacakan pasalnya saja karena isinya sama.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads