Kelima orang ini diamankan dari salah satu hotel di Medan pada Rabu (14/8/2013) siang. Dua WN China itu masing-masing laki-laki bernama Liang Guangsong (36) dan perempuan bernama Su Yan (48). Sedangkan tiga perempuan tersangka lainnya yakni Meliana (34) dan Veronika (29) asal Jakarta Barat, serta Dewi Astuti (29) asal Banyuasin.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan Kombes Nico Afinta menyatakan komplotan ini diamankan setelah adanya laporan dari korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura sebagai tabib yang mampu mengobati dari China dan membuka praktik di Medan. Tiga tersangka WNI berperan sebagai pasien yang juga sedang berobat kepada tabib ini.
Calon korban yang berobat kepada tabib ini membayar biaya tertentu dan kemudian diberi bungkusan yang dinyatakan sebagai obat engan syarat tidak boleh dibuka selama tiga hari.
"Ketika dibuka bungkusan itu ternyata isinya hanya botol minuman mineral," kata Nico.
Dalam pemeriksaan awal di Polsekta Medan Area diketahui, komplotan ini sudah beraksi di banyak tempat. Antara lain Thailand dan Malaysia, sedangkan di Indonesia mereka mengaku sudah 18 kali beraksi di Surabaya, Jawa Timur dan 20 kali di Jakarta, dan ada juga di Bandung. Aksi ini setidaknya sudah dilakukan sejak tahun 2011.
"Untuk kepentingan penyelidikan, kami akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur maupun Polda Metro Jaya, juga dengan pihak imigrasi," katanya.
Dalam penangkapan ini, turut diamankan sejumlah handphone, kemudian paspor, uang senilai Rp 60 juta dalam mata uang rupiah dan uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Riyal dan Ringgit. Selain itu disita juga barang bukti berupa beras dan plastik yang dipergunakan untuk menghipnotis para korban.
(rul/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini