Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dijemput Paksa dari RSUP Kariadi Semarang

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dijemput Paksa dari RSUP Kariadi Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 14 Agu 2013 18:25 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dijemput Paksa dari RSUP Kariadi Semarang
Semarang - Sambil terus memegangi perutnya sebelah kiri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek taman di Jalan Adisucipto Kota Solo tahun 2010, Satriya Teguh Subroto dijemput paksa petugas Kejari Surakarta dari RSUP Dr. Kariadi Semarang. Satrio digiring ke mobil Kejari Surakarta menggunakan kursi roda.

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo itu dijemput paksa dari kamar 405, Paviliun Garuda RSUP Dr Kariadi Semarang karena sudah dinyatakan sehat sejak 11 Agustus lalu pasca operasi ginjal.

"Di sini sudah dua mingguan untuk operasi karena kiri dan kanan ginjalnya ada batunya. Pernyataan dari sini sudah sehat, maka ada perintah untuk dikembalikan ke LP Kedungpane," kata Kasipidsus Kejari Surakarta, Irfan suprapto di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Rabu (14/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Humas RSUP Dr. Kariadi Semarang, Darwito menambahkan, Satriya enggan meninggalkan RS sakit tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia tidak menghiraukan peringatan pihak RS yang akan mencabut fasilitas di kamarnya.

"Dirawat sejak 2 Agustus lalu dan sudah dinyatakan sembuh tanggal 11 Agustus lalu," katanya.

Sementara itu Kepala LP Kedungpane Semarang, Ibnu Chuldun mengatakan sejak awal dititipkan ke LP, Satriya memang sudah dalam keadaan sakit. "Menghuni blok J, waktu di sini sudah dalam keadaan sakit," tandasnya.

Satriya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek taman di jalan Adisucipto Kota Solo tahun 2010 dengan kerugian Rp 56 juta. Ia ditahan selama 30 hari sejak 29 Juli lalu, kemudian pihak kuasa hukum mengajukan pembantaran terkait kesehatan terdakwa.

"Pembantarannya diterima LP satu atau dua hari setelah masuk ke sini," ujar Ibnu.

Saat dijemput paksa, baik yang bersangkutan ataupun kuasa hukumnya enggan memberi keterangan. Satrio kemudian diangkat dari kursi rodanya untuk masuk ke mobil Avanza hitam AD 9501 LU milik Kejari Surakarta dan dikembalikan ke LP Kedungpane Semarang.

(alg/mok)


Berita Terkait