Hal itu diungkapkan Sugeng saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, di Ringroad Timur, Ketandan, Banguntapan, Bantul, Rabu (14/8/2013).
"Saya bersama Ucok ikut serta dalam latihan perang di Gunung Lawu yang tergabung dalam tim Bulsit (penimbul situasi). Saya tidak ingin Ucok menjadi korban preman saat pergi ke Yogya," kata Sugeng saat membacakan pledoi setelah Ucok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kembali di rumah di markas Kopassus di Kandang Menjangan untuk bertemu dengan anggota keluarganya lanjut Sugeng, diharapkan Ucok bisa membatalkan niatnya. Namun ternyata tetap berangkat ke Yogyakarta.
Dia mengakui tindakannya mendampingi Ucok semata-mata agar Ucok mengurungkan niat ke Yogyakarta dan tidak menjadi korban preman seperti dua rekannya Serka Heru Santoso dan Sertu Sriyono
Dia tidak mengetahui kalau Ucok membawa peluru tajam. Saat terjadi penembakan di dalam Sel Blok A 5, Sugeng berusaha menjauh dari pintu kamar agar tidak terjadi rekoset atau peluru memantul.
"Tindakan itu sembrono tanpa memikirkan risiko membahayakan keselamatan diri sendiri," katanya.
Sugeng juga membantah dakwaan oditur bila dirinya melakukan tindak pidana bersama-sama dan melakukan permufakatan jahat serta melanggar perintah dinas. Dirinya juga tidak menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan Ucok.
"Perintah mana yang saya langgar," tegas Sugeng.
(bgk/tfq)











































