Informasi yang dikumpulkan detikcom, Rabu (14/8/2013), S adalah kepanjangan dari Simon Gunawan. Dia merupakan petinggi perusahaan Kernel Oil.
"Yang namanya S posisinya itu high ranking position," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (13/8), Ardi datang ke rumah Rudi di Jl Brawijaya VIII dengan menumpang motor gede BMW lengkap dengan BPKP. Uang dari Simon pun diserahkan kepada Rudi.
Rudi dan Ardi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Simon yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama.
(mok/nrl)











































