"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, teradu I, II, III, dan teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ucap Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Bawaslu di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2013). Turut mendampingi Jimly, anggota majelis DKPP Saut H Sirait, Valina Singka serta Nur Hidayat Sardini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada teradu VI atas nama Agung Bagus G.B Indraatmaja," imbuh Jimly.
Sedangkan teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP merehabilitasi teradu IV atas nama Daniel Zuchron (anggota Bawaslu)," katanya.
Sementara itu, DKPP juga menggelar sidang atas gagalnya bacaleg PAN Selviana Sofyan Hosen. Selviana akhirnya lolos dan berhak menjadi caleg.
DKPP menilai, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengadu (Selviana) memenuhi persyaratan. Sehingga KPU harus memulihkan hak pengadu sebagaimana mestinya.
Namun, DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini," ucap Jimly.
Selviana Sofyan Hosen, bacaleg PAN dari dapil Sumatera Barat I nomor urut 3, dinyatakan KPU tidak masuk dalam DCS. KPU menilai Selviana tidak memenuhi syarat administrasi lulus pendidikan SMA atau pendidikan lain sederajat.
Atas keputusan KPU itu, Selviana melalui PAN mengajukan sengketa Pemilu kepada Bawaslu. Dalam proses sengketa di Bawaslu, PAN ternyata dapat meyakinkan KPU bahwa Selviana telah tamat SLTA, dengan bukti surat keterangan dari Kemendikbud.
Namun, dalam sidang itu sekalipun KPU secara tegas sudah menyatakan Selviana telah memenuhi syarat, keputusan Bawaslu justru menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Atas keputusan Bawaslu itulah Selviana kemudian mengajukan gugatan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu ke DKPP.
(/nwy)











































