Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi terancam dipenjara hingga 20 tahun lamanya.
Mengacu pada pasal yang disangkakan kepada Rudi, KPK menjerat mantan Wamen ESDM itu dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Rudi, KPK juga menjerat seseorang berinisial A dengan pasal yang sama. Mereka berdua dikualifikasikan sebagai pihak penerima. Sedangkan seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/tor)










































