Penertiban itu berlandaskan surat keputusan (SK) Nomor 129/2011 tentang lokasi sementara usaha mikro PKL di Jakarta Timur. Dalam SK disebutkan, izin usaha mikro PKL di Jakarta Timur, terdapat 12 izin lokasi PKL yang tidak diperpanjang.
Ke-12 lokasi PKL yang izinnya tidak diperpanjang itu tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni JT 43 Kramatjati, JT 51 Cakung, JT 59, 60 Durensawit, JT 61-65 Makasar dan JT 22 dan 23 di Kecamatan Jatinegara. JT merupakan inisial titik-titik lokasi PKL di Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"So what gitu kalau baru sekarang ditertibkan, memang Anda ada kepentingan sehingga merasa terganggu kalau PKL baru ditertibkan sekarang?" ujar Wakil Walikota Jakarta Timur, Husein Murad ketus saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (14/8/2013).
Menurut Husein, permasalahan PKL di Pasar Gembrong hanya segelintir masalah di antara keberadaan PKL di Jakarta Timur. "We have so many think to do, karena bukan hanya di sini saja yang menjadi prioritas, di tempat lain juga ada prioritas," tuturnya.
"Artinya itu bukan masalah yang harus dipersoalkan. Sekarang bagaimana mengedukasi masyarakat dan pedagang dan itu yang harus di dukung," sambungnya.
Husein mengatakan permasalahan PKL di Pasar Gembrong tidak memiliki masalah serius seperti premanisme atau lain halnya.
(edo/mok)