"Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004 - 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Untung mengungkapkan, Mochtar ditangkap pada Selasa (13/8) pukul 21.30 WIB di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihukum pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Untung.
(slm/fdn)