Korupsi Rp 13 M, Eks Waket DPRD Bojonegoro Ditangkap Kejaksaan

Korupsi Rp 13 M, Eks Waket DPRD Bojonegoro Ditangkap Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 14 Agu 2013 07:35 WIB
Jakarta - Tim satuan tugas Kejaksaan Agung menangkap buron asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro Mochtar Setijohadi. Dia merupakan terpidana kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007 sebesar Rp 13 miliar.

"Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004 - 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Untung mengungkapkan, Mochtar ditangkap pada Selasa (13/8) pukul 21.30 WIB di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013, Mochtar dinyatakan bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.245.220.000.

"Dihukum pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Untung.

(slm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads