"Sudah tiga kali menjambret," aku Wawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (13/8/2013).
Wawan mengaku, pertama kali menjambret di Jalan Moh. Toha. Lalu lokasi kedua di Jalan Pasteur, dan ketiga yakni kasus Sisca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan (39) dan Ade (24) kini menjalani proses hukum karena menganiaya Sisca hingga tewas. Paman dan keponakan tersebut terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya hukuman mati," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno di Mapolrestabes Bandung.
Sutarno menjelaskan, motif sementara pelaku melakukan pembunuhan terhadap Sisca yakni kriminal murni.
"Belum ada bukti yang menyatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang lain," kata Sutarno.
(avi/fdn)